Minggu, 10 Mei 2015

PELATIHAN SITANA (Siswa Tanggap Bencana)

SITANA (SISWA TANGGAP BENCANA)


MANAJEMEN BENCANA
~ Definisi Manajemen Bencana
Segala upaya atau kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan berkaitan dengan bencana yang dilakukan pada sebelum, pada saat dan setelah bencana.
Kegiatan-kegiatan Manajemen Bencana
A.      Pencegahan (prevention)
B.      Mitigasi (mitigation)
C.      Kesiapsiagaan (preparedness)
D.      Peringatan dini (earliy warning)
E.       Tanggap darurat (response)
F.       Bantuan darurat (relief)
G.     Pemulihan (recovery)
H.      Rehabilitasi (rehabilitation)
I.        Rekonstruksi (reconstruction)
Pencegahan (prevention)
Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana (UU no. 24/2007). Misalnya: melarang pembakaran hutan dalam perladangan, melarang penambangan batu di daerah yang curam.
Upaya Pencegahan antara lain:
1)      Membuat peta daerah bencana
2)      Mengadakan dan mengaktifkan isyarat-isyarat tanda bahaya
3)      Menyusun rencana umum tata ruang
4)      Menyusun Perda mengenai syarat keamanan, bangunan pengendalian limbah dsb
5)      Mengadakan peralatan/perlengkapan penanggulangan bencana
6)      Membuat prosedur tetap, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis Penanggulangan Bencana
7)      Perbaikan kerusakan lingkungan

Mitigasi (mitigation)
Serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana baik melalui pembangunan fisik maipun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (UU no.24/2007).
Ada 2 bentuk mitigasi :
- - Mitigasi struktural (membuat chekdam, bendungan, tanggul sungai, dll)
-  - Mitigasi nonstruktur (peraturan, tata ruang, pelatihan) termasuk spiritual
Upaya mitigasi antara lain:
1)      Menegakkan peraturan yang ditetapkan
2)      Memasang tanda-tanda bahaya/larangan
3)      Membangun pos-pos pengamanan, pengawasan/pengintaian
4)    Membangun sarana pengamanan bahaya dan memperbaiki sarana kritis (tanggul, dam, sudetan dll)
5)      Pelatihan kebencanaan




Kesiapsiagaan (preparedness)
Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna (UU no. 24/2007). Misalnya: penyiaran sarana komunikasi, pos komando, penyiapan lokasi evakuasi, rencana kontinjensi dan sosialisasi peraturan / pedoman penanggulangan bencana.
Peringatan dini (response)
Serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang (UU no.24/2007).
Pemberian peringatan dini harus:
-          - Menjangkau masyarakat (accesible)
-          - Segera (immediate)
-          - Tegas tidak membingungkan (coherent)
-          - Bersifat resmi (official)
Tanggap darurat (response)
Serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana (UU no.24/2007).
Bantuan darurat (relief)
Kebutuhan dasar berupa:
-          -  Pangan
-          - Sandang
-          - Tempat tinggal sementara
-         -  Kesehatan, sanitasi dan air bersih
Pemulihan (recovery)
Serangakaian kegiatan untuk mengembalian kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasara dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi. (UU no.24/2007).
Pemulihan meliputi pemulihan fisik dan non fisik.
Rehabilitasi (rehabilitation)
Perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat (UU no. 24/2007).
Rekonstruksi (reconstruction)
Pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun msyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat. (bersambung)
(Sumber: Materi Sosialisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah)