SITANA (SISWA TANGGAP BENCANA)
MANAJEMEN BENCANA
~ Definisi Manajemen Bencana
Segala upaya atau kegiatan yang
dilaksanakan dalam rangka pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat
dan pemulihan berkaitan dengan bencana yang dilakukan pada sebelum, pada saat
dan setelah bencana.
Kegiatan-kegiatan Manajemen
Bencana
A. Pencegahan
(prevention)
B. Mitigasi
(mitigation)
C. Kesiapsiagaan
(preparedness)
D. Peringatan
dini (earliy warning)
E. Tanggap
darurat (response)
F. Bantuan
darurat (relief)
G. Pemulihan
(recovery)
H. Rehabilitasi
(rehabilitation)
I.
Rekonstruksi (reconstruction)
Pencegahan (prevention)
Serangkaian kegiatan yang
dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko bencana, baik melalui
pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana (UU
no. 24/2007). Misalnya: melarang pembakaran hutan dalam perladangan, melarang
penambangan batu di daerah yang curam.
Upaya Pencegahan antara lain:
1) Membuat
peta daerah bencana
2) Mengadakan
dan mengaktifkan isyarat-isyarat tanda bahaya
3) Menyusun
rencana umum tata ruang
4) Menyusun
Perda mengenai syarat keamanan, bangunan pengendalian limbah dsb
5) Mengadakan
peralatan/perlengkapan penanggulangan bencana
6) Membuat
prosedur tetap, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis Penanggulangan Bencana
7) Perbaikan
kerusakan lingkungan
Mitigasi (mitigation)
Serangkaian upaya untuk
mengurangi resiko bencana baik melalui pembangunan fisik maipun penyadaran dan
peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (UU no.24/2007).
Ada 2 bentuk mitigasi :
- - Mitigasi struktural (membuat chekdam, bendungan,
tanggul sungai, dll)
- - Mitigasi nonstruktur (peraturan, tata ruang,
pelatihan) termasuk spiritual
Upaya mitigasi
antara lain:
1) Menegakkan
peraturan yang ditetapkan
2) Memasang
tanda-tanda bahaya/larangan
3) Membangun
pos-pos pengamanan, pengawasan/pengintaian
4) Membangun
sarana pengamanan bahaya dan memperbaiki sarana kritis (tanggul, dam, sudetan
dll)
5) Pelatihan
kebencanaan
Kesiapsiagaan (preparedness)
Serangkaian kegiatan yang
dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui
langkah yang tepat guna dan berdaya guna (UU no. 24/2007). Misalnya: penyiaran
sarana komunikasi, pos komando, penyiapan lokasi evakuasi, rencana kontinjensi
dan sosialisasi peraturan / pedoman penanggulangan bencana.
Peringatan dini (response)
Serangkaian kegiatan pemberian
peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya
bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang (UU no.24/2007).
Pemberian peringatan dini harus:
- - Menjangkau masyarakat (accesible)
- - Segera (immediate)
- - Tegas tidak membingungkan (coherent)
- - Bersifat resmi (official)
Tanggap darurat (response)
Serangkaian kegiatan yang
dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk
yang ditimbulkan, meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta
benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi,
penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana (UU no.24/2007).
Bantuan darurat (relief)

Kebutuhan dasar berupa:
- - Pangan
- - Sandang
- - Tempat tinggal sementara
- - Kesehatan, sanitasi dan air bersih
Pemulihan (recovery)
Serangakaian kegiatan untuk
mengembalian kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana
dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasara dan sarana dengan melakukan
upaya rehabilitasi. (UU no.24/2007).
Pemulihan meliputi pemulihan
fisik dan non fisik.
Rehabilitasi (rehabilitation)
Perbaikan dan pemulihan semua
aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah
pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara
wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat (UU no. 24/2007).
Rekonstruksi (reconstruction)
Pembangunan kembali semua
prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat
pemerintahan maupun msyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya
kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban dan
bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat. (bersambung)
(Sumber: Materi Sosialisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah)